Kamis, 16 Mei 2013

TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS PERMUSYAWATAN RAKYAT (DPR)


TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS
PERMUSYAWATAN RAKYAT (DPR)

Dalam menjelaskan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia haruslah dilihat tugas dan wewenang yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga pembahasan akan lebih tajam dan mengkerucut.
Dan tugas dan wewenang ini akan dibagi kedalam dua periode Undang-Undang Dasar 1945. Periode tersebut adalah  sebelum perubahan Undang-Undang Dasar dan setelah Perubahan Undang-Undang Dasar.

MPR sebagai suatu lembaga negara merupakan badan yang merupakan pelaksana kedaulatan rakyat di Republik Indonesia sebelum diadakan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah diadakan perubahan maka terjadilah perubahan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. MPR sebagai lembaga penjelamaan seluruh rakyat Indonesia, dan lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara yang sama kedudukannya dengan negara lain.     
Sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tugas dan wewenang MPR dicantumkan dalam UUD 1945 dan juga TAP MPR. Sedangkan setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak ada lagi pengaturan tugas dan wewenang yang diatur dalam Ketetapan MPR. Setelah satu tahun berjalan disahkanlah undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD baru dijelaskan tugas dan wewenang MPR.

a)       Tugas MPR Sebelum Perubahan UUD 1945
Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum Perubahan UUD 1945 ada didalam pasal 3 dan pasal 6 UUD 1945 serta pasal 3 Ketetapan MPR No. 1/MPR/ 1983, dan dinyatakan sebagai berikut:
  1. menetapkan Undang Undang Dasar
  2. menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  3. memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
Dalam tugas MPR ini dapat dipelajari bahwa tugas MPR sebagai suatu lembaga negara meliputi tiga. Tugas ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.  Sebagai lembaga pemegang kedaulatan Rakyat dalam UUD 1945 maka MPR mempunyai tugas yang besar yaitu membuat Undang-Undang Dasar. Dan tugas inilah yang pada masa sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 belum pernah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawatan Rakyat.
Dalam amanat sidang BPUPKI yang para founding fathers menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah Undang Undang Dasar kilat. Perlu diadakan Undang-Undang Dasar baru yang lebih baik dan jika negara dalam keadaan aman. Hal ini dapat kita lihat dalam pidato dari ketua PPKI Ir. Soekarno yang mengatakan:
“… tuan-tuan semuanya tentu mengerti, bahwa Undang Undang Dasar yang  (kita) buat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau telah bernegara didalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.
        Tuan-tuan tentu mengerti, bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar sementara. Undang- Undang Dasar  kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie-grondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan, agar supaya kita ini hari bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar ini. “

b)       Wewenang MPR Sebelum Perubahan UUD 1945
Sedangkan wewenang MPR menurut Prof Sri Soemantri bahwa jika diteliti dalam UUD 1945 maka Undang Undang Dasar 1945 hanya mengatur satu wewenang saja, yaitu dalam pasal 37. Dan setelah adanya ketetapan MPR  No. 1/MPR/1983 dapat kita lihat bahwa wewenang MPR tidak hanya itu saja. Dalam pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR No 1/MPR/1983  kewenangan MPR ada  sembilan, yaitu:
1.              membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
2.              Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3.              Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
4.              Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
5.              Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
6.              Mengubah undang-Undang Dasar.
7.              Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
8.              Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
9.              Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.

Ada satu kewenangan yang sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 akan tetapi lebih sering disebut dengan kekuasaan atau kedaulatan. Dalam pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa ”Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Kekuasaan dalam bahasa Inggris disebut Power merupakan Great Authority,  atau dapat diartikan sebagai kewenangan yang sangat besar/terbesar. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa Undang-Undang Dasar di negara lain seperti Cina, Venezuela dan Amerika Serikat yang menggunakan kata power sebagai kewenangan lembaga negaranya.



Tugas dan wewenang Majelis Permusyaratan Rakyat tidaklah banyak berkurang setelah perubahan UUD, akan tetapi dampaknya sangat besar terhadap lembaga MPR. Karena  Majelis Permusyawaratan Rakyat kedudukannya sama dengan dengan lembaga negara yang lain.
            Hal yang sangat mendasar adalah dicabutnya kewenangan MPR dalam hal melaksanakan kedaulatan rakyat dan dicabutnya tugas  untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.  Sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat tidaklah lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

 Tugas MPR Sesudah  Amandemen UUD 1945
            Dalam Perubahan UUD 1945, tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat berubah. Dengan berubahnya konsep lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat maka berubah pula  beberapa tugas dan wewenangnya. Tugas MPR setelah Amandemen UUD 1945 adalah
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden (Pasal  3 ayat 2 Perubahan  III UUD 1945).
  2. Melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003 (pasal I Aturan Tambahan Perubahan ke IV UUD 1945).
Ad. 1. Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam hal ini adalah tugas formal atau upacara yang harus dilakukan jika telah dipilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum. Tugas MPR ini merupakan konsekuensi dari Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang  mewajibkan Pemilihan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Melantik bukanlah wewenang dari MPR karena jika telah dipilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum, maka kewajiban dari MPR adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden RI. Seharusnya dijelaskan secara tegas mengenai kewajiban ini sehingga tidak menimbulkan beberapa interprestasi yang menyimpang  seperti jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak mau melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam pemilihan langsung oleh rakyat maka konsekuensinya bagaimana, apakah sah atau tidak Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan jika tidak ada yang mengesahkan maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan cacat hukum karena belum dilantik oleh lembaga yang berwenang yang diberi kekuasaan untuk melantik. Dan apakah Majelis Permusyawaratan Rakyat melanggar Undang-Undang Dasar jika tidak mau melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Ad.2. Tugas Majelis melakukan peninjauan materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan MPR merupakan tugas sementara yang dibebankan kepada MPR oleh Undang-Undang Dasar. Pasal I Aturan Tambahan menyatakan bahwa MPR harus “melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003”. Sementara disini terletak pada kalimat akan diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003, jika telah diambil putusannya maka tugas ini berakhir dengan sendirinya.
Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 maka dapat disimpulkan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dijelaskan secara  jelas. Apakah ketentuan tersebut tugas atau bukan tapi secara definitif, tugas adalah kewajiban atau sesuatu yang wajib dikerjakan atau ditentukan untuk dilakukan.


DAFTAR PUSTAKA


TUJUAN DAN PROGRAM HIDUP MANUSIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam menjelaskan makna hidup yang hakiki melalui perbandingan dua ayat yang sangat kontras, seperti dicontohkan di dalam Alquran. Seorang yang telah mati menurut mata lahir kita, bahkan telah terkubur ribuan tahun, jasadnya telah habis dimakan cacing dan belatung lalu kembali menjadi tanah, namanya sudah hampir dilupakan orang. Tetapi yang mengherankan, Allah SWT memandangnya masih hidup dan mendapat rezeki di sisi-Nya serta melarang kepada kita menyebut mati kepada orang tersebut. Hal ini dapat kita lihat dalam (Q.S 3: 169). "Janganlah kalian menyangka orang-orang yang gugur di jalan Allah itu telah mati, bahkan mereka itu hidup dan mendapat rezeki di sisi Allah." Sebaliknya ada orang yang masih hidup menurut mata lahir kita, masih segar-bugar, masih bernapas, jantungnya masih berdetak, darahnya masih mengalir, matanya masih berkedip, tetapi justru Allah menganggapnya tidak ada dan telah mati, seperti disebutkan dalam firmannya "Tidak sama orang yang hidup dengan orang yang sudah mati. Sesungguhnya Allah SWT mendengar orang yang dikehendaki-Nya, sedangkan kamu tidak bisa menjadikan orang-orang yang di dalam kubur bisa mendengar," (QS Al-Fathir 22). Maksud ayat ini menjelaskan Nabi Muhammad tidak bisa memberi petunjuk kepada orang-orang musyrikin yang telah mati hatinya.
B.     Tujuan Hidup Manusia
Ada sebuah ungkapan yang pernah saya baca; “Orang bodoh hidup untuk makan, namun orang bijak makan untuk hidup.” Lantas apakah tujuan hidup orang bijak? Apakah hanya untuk bertahan hidup? Padahal kehidupan bukanlah akhir dan tidak dapat mengakhiri dirinya sendiri, lantas apa tujuan hidup ini?
Para ahli fikir merumuskan masalah ini dengan 3 pertanyaan dasar; Darimana, kemana, dan mengapa? Artinya, saya darimana, akan kemana, lantas mengapa saya ada disini?
Bagi mereka yang tidak mempercayai adanya Tuhan, yakni orang Ateis, hanya yakin terhadap materi yang terindera. Menurut mereka sesuatu itu ada jika terdeteksi oleh indera, jika tidak maka ia adalah fiksi. Alam semesta beserta isinya bagi mereka – terjadi begitu saja – kebetulan yang yang indah. Dan manusia tidak ubahnya bagai binatang dan tumbuhan, hidup dalam jangkau waktu tertentu kemudian mati.
Sehingga dalam pandangan mereka, dunia inilah awal dan akhir dan ini semua terjadi begitu saja tanpa ada keterlibatan Tuhan, karena mereka meyakini alam mempunyai mekanisme sendiri untuk mengatur dirinya sendiri.[1]


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Arti Hidup dalam Islam
Ulama besar, Muhammad Al Ghazali, pernah berkata bahwa pemahaman hidup yang dangkal adalah sebuah tindak ‘kriminal’ yang keji. Disebut demikian karena pemahaman yang dangkal ini akan membawa kepada ketersesatan dari jalan menuju akhirat yang bahagia. Semisal, jika seseorang memandang hidup dengan dangkal, boleh jadi ia akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh harta, tidak memperdulikan apakah itu halal ataukah haram.[2]
Makna hidup dalam tinjauan Islam paling tidak meliputi pemahaman bahwa:
1.      Hidup ini kesemuanya adalah ujian dari Allah SWT
Hidup adalah untuk menguji apakah seorang manusia bersyukur atau kufur kepada Allah SWT.Allah berfirman dalam QS Al Mulk [67] : 2 yang terjemahnya, ” (ALLAH) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya, dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.
Ujian dalam hidup kita bukan saja kesulitan ataupun musibah, namun juga berupa nikmat atau kemudahan dari Allah SWT, seperti keluarga, suami, istri, anak-anak, harta, kekuasaan, pangkat, dsb.
Kita bisa meneladani Nabi Sulaiman as. yang diberikan nikmat luar biasa oleh Allah SWT. Allah SWT memberikan kerajaan yang sangat kaya, luas dan besar, yang pasukannya terdiri dari manusia, jin, hewan, dan angin. Semua kenikmatan itu tidak menjadi Nabi Sulaiman as menjadi sombong kemudian mengingkari Allah SWT, namun menjadikannya sering ber-muhasabah, melakukan introspeksi diri, berhati-hati jangan sampai menjadi kufur kepada Allah SWT, sehingga tidak berujung kepada murka Allah sebagaimana dalam QS. Ibrahim [14]:7, “ dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.
Allah akan menguji manusia melalui hal-hal sebagai berikut sesuai dengan QS Al Baqarah [2]:155-156 sbb,
dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan, dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”.
2.      Kehidupan dunia ini lebih rendah dibandingkan kehidupan akhirat.
Sebagaimana dalam QS Adh Dhuha [93]:4, “ dan sesungguhnya hari kemudian (akhirat) itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan). ”
Atau dalam QS Ali ‘Imran [3]:14, “ dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
3.      Kehidupan dunia ini hanya sementara
Boleh jadi saat ini kita dalam kondisi sehat wal ‘afiat, gagah, cantik, kulit mulus, dll. Tapi ada saatnya ketika kita kemudian menjadi tua, keriput, lemah, pikun, dan akhirnya dipanggil ke sisi Allah SWT.
Dalam QS Al Mu’min [40]:39, Allah berfirman, “ Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.
Dalam QS Al Anbiyaa [21]:35, “ Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya) dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan.
4.      Kehidupan ini adalah ladang amal untuk kesuksesan akhirat
Ali bin Abi Thalib ra. Berkata bahwa sesungguhnya hari ini adalah hari untuk beramal bukan untuk hisab (perhitungan) dan esok (akhirat) adalah hari perhitungan bukan untuk beramal. Ketika seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amal perbuatannya dan ia tinggal menunggu masa untuk mempertanggungjawabkan semua amal perbuatannya di dunia. Bekal kita adalah ibadah kepada Allah SWT. Ibadah bukan sekedar sholat atau zakat, tetapi segala aktivitas hidup kita akan bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah SWT.[3]
B.     Analisa Penulis
Fungsi dan kedudukan manusia di dunia ini adalah sebagai khalifah di buini. Tujuan penciptaan manusia di atas dunia ini adalah untuk beribadah. Sedangkan tujuan hidup manusia di dunia ini adalah untuk mendapatkan kesenangan dunia dan ketenangan akhirat. Jadi, manusia, di atas bumi ini adalah sebagai khalifah, yang diciptakan oleh Allah dalam rangka, untuk beribadah kepada-Nya, yang ibadah itu adalah untuk mencapai kesenangan di dunia dan ketenangan di akhirat.
Apa yang harus dilakukan oleh khalifatullah itu di bumi? Dan bagaimanakah manusia melaksanakan ibadah-ibadah tersebut? Serta bagaimanakah manusia bisa mencapai kesenangan duma, dan ketenangan akhirat tersebut? Banyak sekali ayat yang menjelaskan mengenai tip pandangan ini kepada, manusia. Antara lain seperti disebutkan pada Surah Al-Bagarah ayat 30.
Khalifah adalah seseorang yang diberi tugas sebagai pelaksana dari tugas-tugas yang telah ditentukan. Jika manusia sebagai khalifatullah di bumi, maka ia, memiliki tugas-tugas tertentu sesuai dengan tugas-tugas yang telah digariskan oleh Allah selama manusia, itu berada di bumi sebagai khalifatullah.


BAB II
KESIMPULAN

Islam menjelaskan makna hidup yang hakiki melalui perbandingan dua ayat yang sangat kontras, seperti dicontohkan di dalam Alquran. Seorang yang telah mati menurut mata lahir kita, bahkan telah terkubur ribuan tahun, jasadnya telah habis dimakan cacing dan belatung lalu kembali menjadi tanah, namanya sudah hampir dilupakan orang.
Ulama besar, Muhammad Al Ghazali, pernah berkata bahwa pemahaman hidup yang dangkal adalah sebuah tindak ‘kriminal’ yang keji. Disebut demikian karena pemahaman yang dangkal ini akan membawa kepada ketersesatan dari jalan menuju akhirat yang bahagia. Semisal, jika seseorang memandang hidup dengan dangkal, boleh jadi ia akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh harta, tidak memperdulikan apakah itu halal ataukah haram.
Fungsi dan kedudukan manusia di dunia ini adalah sebagai khalifah di buini. Tujuan penciptaan manusia di atas dunia ini adalah untuk beribadah. Sedangkan tujuan hidup manusia di dunia ini adalah untuk mendapatkan kesenangan dunia dan ketenangan akhirat. Jadi, manusia, di atas bumi ini adalah sebagai khalifah, yang diciptakan oleh Allah dalam rangka, untuk beribadah kepada-Nya, yang ibadah itu adalah untuk mencapai kesenangan di dunia dan ketenangan di akhirat.


DAFTAR PUSTAKA



[1] http://abibakarblog.com/agama/tujuan-hidup-manusia/
[3] http://dprasetiabudi.wordpress.com/2007/03/06/makna-hidup-dalam-tinjauan-islam/

UNSUR-UNSUR KESEJAHTERAAN SOSIAL


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan bagian dari upaya pembangunan kesejahteraan rakyat, pendidikan dan kebudayaan yang ditujukan bagi tercapainya kesejahteraan sosial yang jauh lebih baik , adil dan merata serta berjalannya suatu sistem kesejahteraan yang terintegrasi, dinamis dan melembaga sebagai salahsatu bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia dalam upaya menjadi bangsa yang maju, mandiri dan sejahtera.
Sebagai bagian dari bidang kesejahteraan rakyat, sektor kesejahteraan sosial melaksanakan amanat UUD 1945 melalui pelayanan sosial yang diwujudkan dengan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) yang meliputi penyuluhan dan bimbingan sosial, pembinaan rehabilitasi sosial, pemberian bantuan, pemberian santuan, serta pencegahan munculnya permasalahan sosial yang baru dan pengembangan potensi serta sumber kesejahteraan sosial dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 24 / HUK/ 1996, tentang Sistem Kesejahteraan Sosial Nasional (SKSN) dinyatakan bahwa pembangunan kesejahteraan nasional diarahkan pada tiga sasaran, antaralain ;
1.       Perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
2.       Potensi dan sumber kesejahteraan sosial, yang meliputi ;
a.       Sistem nilai sosial budaya yang positif dalam tatanan kehidupan masyarakat
b.      Sumber Daya Manusia (SDM) , alam, ilmu pengetahuan dan teknologi
3.       Organisasi atau lembaga sosial dalam kemasyarakatan



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kesejahteraan Sosial
Menurut Segel dan Bruzy (1998:8), “Kesejahteraan sosial adalah kondisi sejahtera dari suatu masyarakat. Kesejahteraan sosial meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat”.
Sedangkan menurut Midgley (1995:14) menjelaskan bahwa kesejahteraan sosial adalah suatu keadaan sejahtera secara sosial tersusun dari tiga unsur sebagai berikut. Pertama, setinggi apa masalah-masalah sosial dikendalikan, kedua, seluas apa kebutuhan-kebutuhan dipenuhi dan, ketiga, setinggi apa kesempatan-kesempatan untuk maju tersedia. Tiga unsur ini berlaku bagi individu-individu, keluarga,-keluarga, komunitas-komunitas, dan bahkan seluruh masyarakat.
Wilensky dan Lebeaux (1965:138) merumuskan kesejahteraan sosial sebagai sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dirancang untuk mrmbantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan. Maksudnya agar tercipta hubungan-hubungan personal dan sosial yang memberi kesempatan kepada individu-individu pengembangan kemampuan-kemampuan mereka seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan mereka sesua dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Menurut Romanyshyn (1971:3) kesejahteraan sosial dapat mencakup semua bentuk intervensi sosial yang mempunyai suatu perhatian utama dan langsung pada usaha peningkatan kesejahteraan individu dan masyarakat sebagai keseluruhan. Kesejahteraan sosial mencakup penyediaan pertolongan dan proses-proses yang secara langsung berkenaan dengan penyembuhan dan pencegahan masalah-masalah sosial, pengembangan sumber daya manusia, dan perbaikan kualitas hidup itu meliputi pelayanan-pelayanan sosial bagi individu-individu dan keluarga-keluarga juga usaha-usaha untuk memperkuat atau memperbaiki lembaga-lembaga sosial.

B.     Teori Marx
Dalam teori Marx, menurut saya Marx lebih menekankan permasalahan kepada kelas-kelas ekonomi yang menimbulkan adanya kesenjangan diantara kelas-kelas tersebut yang ditandai dengan adanya perbedaan tingkat kesejahteraan yang saling bertolak belakang diantara kelas tersebut dimana kelas borjuis sebagai pemilik faktor-faktor produksi dan kemudian menjadi kelas yang ditandai oleh adanya pemusatan kekayaan dan kesejahteraan, dan kelas kedua yaitu kelas proletar sebagai penjual tenaga untuk dijadikan sebagai salah satu faktor produksi pada pabrik yang dikelola oleh borjuis sebagai pemilik faktor produksi yang kemudian menjadi kelas yang ditandai dengan apa yang disebut Marx sebagai ‘keterasingan’ dimana para buruh dieksploitasi tenaganya dan dimiskinkan dalam sistem yang dikelola oleh kapitalis. Rasa ketidakadilan tersebut kemudian terakumulasi dalam diri kaum proletar seiring dengan pertumbuhan kesadaran kelas akibat proses komunikasi yang dilakukan anggotanya dimana kaum proletar menyatukan niatnya untuk merubah tatanan sosial yang sedang eksist dengan perubahan sosial yang revolusioner.
Komunis merupakan bahaya laten yang sewaktu-waktu dapat muncul kepermukaan sebagai akibat adanya ketidakadilan, diskriminasi, kemiskinan dan kesenjangan di dalam suatu negara. Perasaan senasib dan sepenanggungan diantara anggota kelas proletar dapat memupuk rasa dan keinginan untuk merubah tatanan sosial secara radikal.

C.    Unsur-unsur Kesejahteraan Sosial
Unsur-unsur kesejahteraan sosial yang diberikan penekanan pada pernyataan yang dikemukakan diatas adalah masalah yang paling fundamental yaitu masalah kemiskinan. Kemiskinan dalam analisa Marx disebabkan oleh adanya eksploitasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh kaum borjuis sebagai pemilik faktor produksi terhadap kaum proletar sebagai penjual tenaga kepada kaum borjuis atau dalam hal ini Marx melihat dari segi ketimpangan ekonomi dan pemusatan kekayaan disatu golongan. Kemiskinan ini berimplikasi terhadap berbagai penderitaan di segala dimensi baik dimensi ekonomi, dimana kebutuhan akan pemenuhan kebutuhan dasar kaum proletar untuk mempertahankan hidup sulit untuk dapat terpenuhi, dimensi psikis seperti tingkat sterss yang tinggi dikalangan proletar terhadap tuntutan hidup, kebutuhan akan keamanan, keadilan, keresahan karena tidak ada jaminan hidup dihari tua saat tenaganya tidak lagi dapat digunakan secara optimal, perlindungan terhadap kesejahteraan keluarga pekerja, serta keselamatan kerja yang tidak diperhatikan oleh pengalola pabrik, dimensi sosial seperti strata sosial yang rendah di mata masyarakat dimana kaum proletar diberikan stigma bahwa mereka merupakan kelas yang rendah, malas dan murahan, dalam dimensi biologis seperti ketidakmampuan terhadap pemenuhan akses pelayanan kesehatan sehingga timbul berbagai penyakit baik menular maupun tidak menular yang mengancam produktivitas yang sebenarnya sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan mereka di pabrik kaum borjuis yang berakibat pemutusan hubungan kerja terhadap proletar tersebut dikarenakan kaum borjuis menganggap mereka atau kaum proletar yang terganggu kesehatannya dapat mengancam kinerja perusahaan dan dinilai tidak efisien dan efektif, dan lainnya.
Kemudian yang juga berpengaruh ialah unsur lingkungan dimana perusahaan itu beroperasi. Lingkungan baik lingkungan biotik maupun abiotik merupakan unsur yang sangat rentan dalam pencemaran lingkungan karena aktivitas pabrik. Lingkungan dapat berperan dalam mengembangkan suasana kerja yang kondusif bagi para pekerja dan kemudian berpengaruh kepada kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Serta unsur-unsur lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan pekerja dan perlindungan hukum serta kebijakan kredit untuk melindungi perusahaan.

D.    Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial
Usaha-usaha kesejahteraan sosial yang diprioritaskan dalam menangani masalah ini antara lain memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, seperti penyusunan kebijakan terhadap upah minimum, kebijakan terhadap standarisasi kemanan dan keselamatan kerja, pemberlakuan terhadap pelayanan kesehatan gratis untuk para pekerja sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, pemberian jaminan hari tua dan kesejahteraan keluarga pekerja seperti pembayaran dana pensiun, pembuatan kebijakan terhadap perlindungan lingkungan biotik maupun abiotik terhadap pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan, ikut andil dalam penyusunan kebijakan terhadap pelonggaran mekanisme pemberian kredit bagi perusahaan yang ingin menambah modal usaha, penggalakkan pendidikan kesejahteraan untuk keluarga miskin dan pensosialisasian gaya hidup bersih dan lainnya.
Dengan peningkatan kesejahteraan pekerja diharapkan bahaya laten komunis terhindarkan dan berpengaruh besar terhadap keberlangsungan perusahaan, keamanan atas alat-alat produksi dari perusakan yang dilakukan oleh pekerja yang tereksploitasi, yang berimplikasi terhadap kenaikan produktivitas, efektifitas, dan efisiensi yang dapat memberikan keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan.


DAFTAR PUSTAKA

·         http://blogs.unpad.ac.id/teguhaditya/script.php/read/pengertian-kesejahteraan-sosial/

VIETNAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Vietnam (Bahasa Vietnam: Việt Nam), bernama resmi Republik Sosialis Vietnam (Cộng Hòa Xã Hội Chủ Nghĩa Việt Nam) adalah negara paling timur di Semenanjung Indochina di Asia Tenggara. Vietnam berbatasan dengan Republik Rakyat Cina di sebelah utara, Laos di sebelah barat laut, Kamboja di sebelah barat daya dan di sebelah timur terbentang Laut China Selatan. Dengan populasi sekitar 84 juta jiwa, Vietnam adalah negara terpadat nomor 13 di dunia. Vietnam termasuk di dalam grup ekonomi "Next Eleven"; menurut pemerintah, GDP Vietnam tumbuh sebesar 8.17% pada tahun 2006, negara dengan pertumbuhan tercepat kedua di Asia Timur dan pertama di Asia Tenggara. Pada akhir tahun 2007, menteri keuangan menyatakan pertumbuhan GDP Vietnam diperkirakan mencapai rekor tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir sebesar 8.44%.
Ibukota Vietnam adalah Hanoi (dahulu berfungsi sebagai ibukota Vietnam Utara), sedangkan kota terbesar dan terpadat adalah Ho Chi Minh City (dahulu dikenal sebagai Saigon). propinsi (dalam Bahasa Vietnam di sebut tỉnh) dan 5 kotamadya yang di kontrol langsung oleh pemerintah pusat dan memiliki level yang sama dengan propinsi (thành phố trực thuộc trung ương). Ke-59 propinsi-propinsi tersebut kemudian dibagi-bagi menjadi kotamadya propinsi (thành phố trực thuộc tỉnh, daerah perkotaan (thị xã) dan pedesaan (huyện), dan kemudian dibagi lagi menjadi kota (thị trấn) atau komune (xã). Sedangkan, 5 kota madya yang dikontrol oleh pemerintah pusat di bagi menjadi distrik (quận) dan kabupaten, dan kemudian, dibagi lagi menjadi kelurahan (phường).


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Bentuk Negara Vietnam
Vietnam adalah negara sosialis yang berpenduduk ± 80 juta jiwa dengan wilayah seluas 331.688 km2. Negara beribukota Hanoi ini terbagi dalam 59 provinsi dan lima kota setingkat provinsi. Sejumlah provinsi diklasifikasi dalam delapan wilayah, yaitu: Northwest, Northeast, Red River Delta, North Central Coast, South Central Coast, Sentral Highland, Southeast, dan Mekong River Delta. Secara geografis, Vietnam masih berada di Asia Tenggara, persisnya di kawasan Indochina, dengan batas RRC di bagian utara. Sedangkan di bagian barat Vietnam dibatasi oleh negara Laos dan Kamboja.
B.     Sejarah Negara Vietnam
Vietnam memiliki kemiripan sejarah dengan Indonesia. Vietnam dijajah oleh Perancis selama lebih dari satu setengah abad, kemudian pada tahun 1941 digantikan oleh Jepang. Vietnam merdeka pada tanggal 2 September 1945 setelah berhasil mengusir Jepang yang telah menjajahnya selama 4 tahun. Akan tetapi kemerdekaan tersebut tidak diakui oleh Perancis yang masih merasa memiliki Vietnam. Keadaan ini menyebabkan terjadinya perang dengan Perancis selama delapan tahun yang berakhir dengan kekalahan Perancis pada tahun 1854. Menyerahnya Perancis tidak mengakhiri peperangan di Vietnam. Karena Vietnam terpecah menjadi dua negara. Pertama Vietnam Utara yang merdeka di bawah pimpinan Ho Chi Minh. Yang kemudian berkembang menjadi negara komunis. Yang kedua Vietnam Selatan yang cenderung kapitalis karena didukung oleh Amerika Serikat.
Perang saudara kedua negara pecah pada tahun 1969. Vietnam Selatan yang didukung oleh Amerika Serikat, akhirnya takluk dengan Vietnam Utara yang dibantu oleh negara-negara Timur, terutama RRC. Perang yang menewaskan ribuan rakyat kedua belah pihak dan sejumlah tentara Amerika masuk dalam istilah MIA (missing in action) ini baru berakhir pada tahun 1975, dan Amerika angkat kaki dari negara itu. Perang yang kejam ini sempat melahirkan killing field yang diangkat ke layar lebar oleh industri perfilman Hollywood. Dengan berakhirnya perang itu, maka pada tahun 1976 kedua Vietnam bersatu dalam satu bendera di bawah nama Republik Sosialis Demokrasi Vietnam, dengan lagu kebangsaan Tien Quan Cha.
Di awal berdirinya, Vietnam mengalami kesulitan ekonomi hebat hingga tahun 1990. Kesulitan ini antara lain karena adanya embargo dari Amerika Serikat dan sekutunya di Eropa. Namun pada tahun 1990– sejak ditemukannya kandungan minyak bumi di perut negara itu – Vietnam menunjukkan perbaikan ekonomi secara mengejutkan. Laporan Bank Dunia mencatat, bahwa Vietnam merupakan negara yang memiliki perkembangan ekonomi tercepat kedua di dunia, dengan angka pertumbuhan GDP (Gross Domestic Product) per tahun antara 2000-2004 rata-rata sebesar 7%. Presiden Nguyen Minh Triet dan Perdana Menteri Nguyen Tan Dung boleh berbangga, karena pada tahun 2007 ini Bank Dunia mencatat, bahwa pendapatan per kapita rakyat Vietnam mencapai US$ 3.025.

C.    Sistem Pemerintahan
Republik Sosialis Vietnam adalah sebuah negara partai tunggal. Sebuah konstitusi baru disahkan pada April 1992 menggantikan versi 1975. Peran utama terdahulu Partai Komunis disertakan kembali dalam semua organ-organ pemerintah, politik dan masyarakat. Hanya organisasi politik yang bekerjasama atau didukung oleh Partai Komunis diperbolehkan ikut dalam pemilihan umum. Ini meliputi Barisan Tanah Air Vietnam (Vietnamese Fatherland Front), partai serikat pedagang dan pekerja. Meskipun negara tetap secara resmi berjanji kepada sosialisme sebagai doktrinnya, makna ideologi tersebut telah berkurang secara besar sejak tahun 1990-an. Presiden Vietnam adalah kepala negara dan secara nominal adalah panglima tertinggi militer Vietnam, menduduki Dewan Nasional untuk Pertahanan dan Keamanan (Council National Defense and Security). Perdana Menteri Vietnam adalah kepala pemerintahan, mengepalai kabinet yang terdiri atas 3 deputi perdana menteri dan kepala 26 menteri-menteri dan perwira-perwira.
D.    Sistem Politik
Hingga belum lama ini kita banyak mendengar laporan bahwa Vietnam telah maju pesat. Namun, kini negara itu sedang kesulitan ekonomi.
Kesulitan itu, antara lain, ditandai dengan semakin melemahnya mata uang dong, buruknya infrastruktur, dan model perekonomian yang dinilai sudah ketinggalan zaman.
Namun, sebagaimana China yang masih menganut sistem politik satu partai, Vietnam, yang juga masih di bawah komando Partai Komunis, mencoba menangani masalah ekonomi yang ada dengan sudut pandang partai. Setelah melalui kongres yang berlangsung secara amat rahasia, Partai Komunis Vietnam, Rabu (19/1), memutuskan untuk menunjuk kembali Perdana Menteri Nguyen Tan Dung untuk masa jabatan lima tahun kedua.
Penunjukan kembali Tan Dung, selain untuk mempertahankan pengaruh partai, juga untuk menanggulangi permasalahan ekonomi. Tentu kita dapat mempertanyakan pandangan tersebut. ”Kalau kurang berhasil, mengapa diperpanjang?” Wajar saja kalau pertanyaan semacam itu muncul karena di alam demokrasi, pemilihan kembali umumnya dikaitkan dengan keberhasilan.
Kalau seorang pemimpin dinilai kurang berhasil, rakyat pemilih tentu tidak akan memberikan kembali suaranya ke pemimpin tersebut dan akan mengalihkan suara untuk kandidat alternatif yang menjanjikan pembaruan. Namun, sekali lagi, itu kalau di negara demokratis. Ketika Vietnam belum demokratis, elite partai penguasa—dalam hal ini Partai Komunis—adalah penentu kebijakan tertinggi.
Sebagai sesama anggota ASEAN, kita menghargai apa pun pilihan sistem politik yang dianut oleh anggota lain. Untuk Vietnam pun kita juga ingin terus mengamati, bagaimana perkembangan selanjutnya.
Apakah PM Tan Dung dapat menanggulangi inflasi yang terus membubung dan pada 2010—menurut The Wall Street Journal—mencapai 11,75 persen? Pengamat, seperti David Koh dari Institute of Southeast Asian Studies, meragukan bahwa penunjukan kembali Tan Dung akan bisa melahirkan perubahan radikal di Vietnam.
Namun, kita berharap munculnya keraguan semacam itu justru akan memacu pemimpin Vietnam untuk menampilkan kinerja terbaik meski tantangan semakin kompleks. Kita yakin bahwa Vietnam juga tidak terbebas dari berbagai persoalan yang kini sedang dihadapi oleh negara-negara Asia. Selain efek krisis tahun 2008/2009 belum sirna, kini muncul juga tantangan krisis pangan yang, antara lain, dipicu oleh gangguan cuaca.
Dengan gaya dan pendekatan yang berbeda dengan sejumlah negara ASEAN lain, seperti Indonesia, Malaysia, dan Singapura, Vietnam selama lima tahun ke depan tak diragukan akan terus jadi sorotan, bukan saja oleh anggota ASEAN lain, melainkan juga oleh pengamat dunia.
E.     Periode Presiden
Presiden Vietnam (bahasa Vietnam: Chủ tịch nước Việt Nam) adalah kepala negara Vietnam, meskipun fungsinya seringkali hanya bersifat seremonial. Presiden bertanggung jawab dalam menunjuk Perdana Menteri dan Kabinet dari antara anggota Dewan Nasional. Keputusannya didasarkan pada petunjuk-petunjuk dari Dewan sendiri. Presiden juga berfungsi sebagai panglima militer Vietnam, dan sebagai kepala Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional. Ia juga merupakan anggota terkemuka dari Partai Komunis yang berkuasa di Vietnam.
Presiden dipilih oleh Dewan Nasional untuk masa jabatan selama lima tahun. Presiden selalu dipilih dari antara anggota Dewan sendiri.
Jabatan presiden ini diciptakan ketika Republik Sosialis Vietnam dibentuk pada 1976. Sejak saat itu Vietnam telah memiliki enam orang presiden (tidak termasuk Nguyen Huu Tho, yang hanya menjadi Penjabat Presiden). Sejak 4 Juli 1981, istilah jabatan ini diubah dari Presiden menjadi Ketua Dewan Negara, namun kemudian dikembalikan menjadi Presiden lagi sejak 22 September 1992.
Nama
Mulai menjabat
Akhir jabatan
Partai
1
Partai Komunis Vietnam
Nguyen Huu Tho (Penjabat Presiden)
Partai Komunis Vietnam
2
Partai Komunis Vietnam
3
Partai Komunis Vietnam
4
Partai Komunis Vietnam
5
Partai Komunis Vietnam
6
(Sekarang)
Partai Komunis Vietnam




F.     Sistem Ketatanegaraan
Ibukota Vietnam adalah Hanoi (dahulu berfungsi sebagai ibukota Vietnam Utara), sedangkan kota terbesar dan terpadat adalah Ho Chi Minh City (dahulu dikenal sebagai Saigon). propinsi (dalam Bahasa Vietnam di sebut tỉnh) dan 5 kotamadya yang di kontrol langsung oleh pemerintah pusat dan memiliki level yang sama dengan propinsi (thành phố trực thuộc trung ương). Ke-59 propinsi-propinsi tersebut kemudian dibagi-bagi menjadi kotamadya propinsi (thành phố trực thuộc tỉnh, daerah perkotaan (thị xã) dan pedesaan (huyện), dan kemudian dibagi lagi menjadi kota (thị trấn) atau komune (xã). Sedangkan, 5 kota madya yang dikontrol oleh pemerintah pusat di bagi menjadi distrik (quận) dan kabupaten, dan kemudian, dibagi lagi menjadi kelurahan (phường).
Sering kali, pemerintah Vietnam mengelompokkan berbagai propinsi menjadi delapan wilayah regional: Barat Laut, Timur Laut, Delta Sungai Merah, Pantai Tengah Utara, Pantai Tengah Selatan, Dataran Tinggi Tengah, Tenggara dan Delta Sungai Mekong.
G.    Sistem Parlementer
Majelis Nasional Vietnam (National Assembly of Vietnam) adalah badan pembuat undang-undang pemerintah yang memegang hak legislatif, terdiri atas 498 anggota. Majelis ini memiliki posisi yang lebih tinggi daripada lembaga eksekutif dan judikatif. Seluruh anggota kabinet berasal dari Majelis Nasional. Mahkamah Agung Rakyat (Supreme People's Court of Vietnam) memiliki kewenangan hukum tertinggi di Vietnam, juga bertanggung jawab kepada Majelis Nasional. Di bawah Mahkamah Agung Rakyat adalah Pengadilan Kotamadya Propinsi dan Pengadilan Daerah Vietnam. Pengadilan Militer Vietnam juga cabang adjudikatif yang kuat dengan kewenangan khusus dalam hal keamanan nasional. Semua organ-organ pemerintah Vietnam secara besar dikontrol oleh Partai Komunis. Mayoritas orang-orang yang ditunjuk pemerintah adalah anggota-anggota partai. Sekretaris Jendral Partai Komunis mungkin adalah salah satu pemimpin politik terpenting di Vietnam, mengontrol organisasi nasional partai dan perjanjian-perjanjian negara, juga mengatur undang-undang.


DAFTAR PUSTAKA
http://imbalo.wordpress.com/2008/06/14/surat-dari-hanoi-vietnam-sejarah-vietnam/