Kamis, 16 Mei 2013

VISI PENDIDIKAN ABAD 21 MENURUT AJARAN ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Abad 21 disebut pula dengan milenium ketiga dan abad globalisasi. Konon, milenium ketiga ini ditandai beberapa hal yang merupakan kelanjutan abad modern (dan modernisasi) yaitu antara lain kemajuan iptek, semakin besar materialisme, kompetisi global dan persaingan bebas yang semakin ketat. Dan salah satu dampak negatif modernisasi adalah menurunnya nilai agama. Dalam bayangan seperti itu seharusnya diperlukan keadaan masyarakat yang siap untuk mengarungi globalisasi. Baru pada tahap berikutnya adalah kesiapan kehebatan sistem pendidikan atau proses pemindahan ilmu dan ketrampilan untuk mampu bersaing tersebut. Khusus untuk pendidikan agama, seandainya tidak ada krisis multidimensi, agama sangat diperlukan untuk kesiapan menghadapi tantangan ten abut sekaligus menghadapi dampak negatif dan apa yang akan terjadi dalam milenium ketiga tadi. Kondisi saat ini menunjukkan, di samping bayangan tuga3 yang begitu berat menghadapi arus globalisasi, masih ada tugas yang lebih berat lagi yaitu memperbaiki moralitas bangsa, yang berpangkal dan moralitas insan Indonesia melalui pendidikan agama.
Mengantisipasi abad 21, UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) telah merumuskan visi dasar pendidikan (Ada yang menyebutkan lima visi dasar dengan menambahkan learning to learn). Ini artinya, pendidikan masa depan menurt UNESCO haruslah mengacu pada empat dasar itu. Atau dapat dikahkan, jika tidak mengacu pada empat dasar tersebut maka pendidikan tidak akan sesuai dengan tantangin kehidupin di milenium k.etiga ini. Tulisan (topik) ini makin mencoba menguraikan empat dasar tadi dengan penjelasan nilai-nilai ajaran Islam. Hal ini dimaksudkan bukan untuk apcogis, namun mempunyai tujuan ganda: (a), memudahkan untuk memahami nilai-nilai universal dengan pendekatin agama yang dipeluk; dan (b), mengingatkan kita bahwa agama ini sebenarnya telah mengajarkan nilai-nilai yang sejalan dengan nilai-nilai universal dan modern tersebut.[1]

B.     Rumusan Masalah

Dalam uraian sebelumnya penulis dapat mengambil kesimpulan beberapa permasalahan yang selanjutnya akan di bahas pada Bab Pembahasan yaitu :
1.      Memberi landasan bagi umat Islam, bahwa apa yang diamanatkan oleh Unesco tidak bertentangan dengan ajaran Islam
2.      Memberi penekanan pada nilai-nilai universal yang terkandung dalam ajaran Islam yang selama ini kurang mendapatkan perhatian untuk diungkapkan.
3.      Memberi keseimbangan kepada saudara-saudara yang memahami Islam dengan cara ekstrim dan ekslusif.

C.    Tujuan dan Kegunaan

1.      Untuk memberi landasan bagi umat Islam yang diamanatkan Unesco tidak bertentangan dengan ajaran Islam
2.      Untuk memberi penekanan pada nilai-nilai universal yang terkandung dalam ajaran Islam yang selama ini kurang mendapatkan perhatian untuk diungkapkan.
3.      Untuk memberi keseimbangan kepada saudara-saudara yang memahami Islam dengan cara ekstrim dan ekslusif.

   



BAB II
PEMBAHASAN

UNESCO dalam bahasa agama dalam waktu bersamaan dapat pula berarti sedang menjelaskan nilai-nilai ajaran Islam dengan bahasa Unesco.
Uraian empat dasar  UNESCO tersebut adalah sebagai berikut :
1.           Learning to think (belajar bagaimana berpikir); atau learning to know. Berpikir yang terus-menerus ini bukan hal yang mudah. Termsuk di sini adalah sasaran agar berpikir secara rasional, tidak semata-mata mengikuti atau ‘membeo”, bahkan juga tidak mandeg atau tumpul. Hasilnya akan menjadikan seseorang independen, gemar membaca, mau selalu belajar, mempunyai pertimbangan rasjonal tidak semata-mata emosional dan selalu curious untuk tahu segala sesuatu. Bukankah banyak ayat al-Quran mengajarkan untuk berpikir dan belajar, baik menggunakan istilah berpikir maupun tantangan secara langsung. Ungkapan afala taqilun” (apakah kamu tidak menggunakan akal/ berpikir ? sebagai ungkapan teguran dan Allah) kita jumpai di dalam al-Quran tidak hanya sekali. Al-Quran juga menyebutkan bahwa salah satu ciri ulu al-albab adalah mereka yang berpikir tentang penciptaan langit dan bumi . Lebih dan sekedar teguran dan suruhan untuk perpikir, tidak sedikit ayat yang berupa tantangan berpikir secara nil, (bagaimana unta diciptakan, bagaimana langit ditinggikan dan bagaimana bumi dibentangkan). Curiousity (keingintahuan) menjadi sangat penting dalam hidup, dan hal ini baru dapat terwujud jika kita mampu selalu berpikir. Dalam tradisi Islam, termasuk syut-untuk dapat ilmu adalah dzaka (cerdas-minimal 1Q normal) dan hirsh (sikap ingin tahu atau curious). Kita juga tidak lupa terhadap kisah Nahi Ibrahim dan Nabi Ismil. Ketiga Ibrahim menyampaikan wahyu Allah untuk menyembelih Ismail, ia menyuruh ismail untuk berpikir yang benar yang dapat menghasilkan kesimpulan yang benar pula. Berpikir juga erat sekali kaitannya dengan belajar seumur hidup (min al mad ila al-lahd).  Lebih dari itu, dalam abad 21 ini, berpikir di tantang untuk mengikuti perkemnbangan dan sekaligus mengembangkan alat – alat yang digunakan dalam information to technologiy yang menjadi salah satu ciri globalisasi[2]
2.           Learning to do (belajar hidup atau belajar bagaimana berbuat/bekerja). Pendidikan dituntut untuk nienjatlikati anak didik setelai selesai (lulus) mampu berbuat dan sekaligus mampu mernperbaiki kualitas hidupnya, sesuai dengan tantangan yang ada. ini realistis. Dengan ketatnya kompitisi global, kita dituntut untuk semakin profesional, mempunyai skill yang berkualitas untuk mampu berkompetisi. Agama Islam banyak menyebutkan perintah  Allah kepada hamba hanya agar beramal shalih. Amal shalih (perbuatan/karya. yang baik) adalah salah satu syarat agar seseorang tidak berada pada tempat yang paling rendah (asfala saflin) . Lebih dan itu, ada juga tantangan Allah kepada manusia agar mengelola bumi seisinya. Namun,  dalam waktu bersamaan, Allah juga mengecam dan  melarang hambanya berbuat kerusakan di atas bumi. Sudah barang tentu, di samping kemampuan (skill) sangat diperlukan, ketekunan, kerja keras, tanggung jawab, disiplin dan semacamnya juga sangat diperlukan untuk mampu berkompetisi ‘ecara ketat. Aiaran Islam sangat mengecam terhadap  yang meminta-minta, tanpa berkarya/bekerja, meskipun juga menganjurkan untuk berbuat baik kepada para pengemis. Nah, di sini motivasi sangat penting, sehingga menekankan kepada murid bahwa bekerja itu ibadah juga penting; dalam waktu bersamaan, pemaknaan ajaran ibadah dikaitkan dengan proses keberhasilan kerja juga sangat penting. Pembinaan mentalitas untuk siap bekerja juga sangat penting. mi akan menjadi landasan untuk persiapan kerja secara professional. Sebagai contoh, zakat sebagai kewajiban dan infaq, sadaqah, serta amal shalih/jariyah sebagai anjuran harus dimaknai sebagai wujud keberhasilan bekerja dan bukan sebagai beban. Sedangkan memberikan hasil jerih payah itu perlu dijelaskan pula dengan pendeta dan kemanusiaan (humanistic). Jadi, ajaran-ajaran inipun harus mampu menjadi motivasi dan sekaligus sebagai faktor pendukung yang dinamis untuk bekeija. Learning to do mi perlu pula dipahami dalam kontek bekerja atau beramal; sedangkan learning to be (di bawah nanti) dalam kontek etika.[3]
3.           Learnig to be (belajar bagaimana tetap hidup; atau sebagai dirinya). Untuk dapat tetap hidup diperlukan pula ‘tahu din”. Dalam bahasa agama kita, hal mi akan menghasilkan sikap tahu din, sikap memahami dirinya sendiri, sadar kemampuan din sendiri, dan nantinya akan mampu menjadikan dirinya mandiri. Man‘arafa nafsahfa-qad ‘arafa rabbah (barangsiapa mengetahui dirinya sendiri ia akan mengetahui Tuhannya). Dengan demikian, seseorang yang telah menjalankan hal ini akan terhindar dan sikap dengki, serakah, dan sifat tercela (perilaku tercela)   Karena tahu diri ia akan menghindarkan dirinya dan iKap mngkhaya[ di luar kemampuannya. Dengan sikap ini pula ia akan menghindarkan dan sikap serakah, ketergantungan kepada orang lain, dan sesamanya. Hasil akhira akan mandiri dan menyadari realitas. Ajaran ini memerlukan sikap tahu diri juga akan menghasilkan perilaku (keadilan) dan kejujuran terhadap kenyataan yang ada. Pendidikan haruslah mengajarkan kepada anak didik agar menjadi ‘tahu diri sehingga sadar atas kekurangannya, kemudian  belajar. Sadar atas kemampuannya akan membangkitkan.[4]
4.           Learni  to live together  (belajar untuk hidup  bersama sama). Ini merupakan dunia kenyataan pluralisme. Hal ini dapat terwujud  jika kita berseisa menerima kenyataan akan admya perbedaan. Pemahaman terhadap pluralisint akan menyadarkan kita akan nilai-nilai universal seperti HAM, demokrasi dan semacamnya  Abad 21 adalah abad globa1 sekaligus plural. Dalam masyarakat Indonesia dikenal istilah SARA yang pada dasarnya netral dan banyak mengandung potensi positif. Dunia realitas memang terdiri dan pelbagai macam etnis, suku, agama, eksklusivisme yang hanya mau hidup sendiri dan tidak memperhitungkan orang lain tidak dapat terjadi. Kenyataan ini semakin kongkrit lagi dengan adanya globalisasi yang dikualifikasi  alat-alat teknologi informasi, dimana pluralisme sama sekali tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, caa yang lw’us dipilih adalah kesanggupan untuk belajar hidup berdampingan bersama-sama, tanpa harus uniformity (serba satu); saling mernanfaatkan potensi positifnya untuk saling menopang kéhidupan bersama. Sudah barang tentu batasannya tipis sekali, yakni hanya akidah yang tidak diperbolehkan campuran. Masalah ini bukan hal yang sulit kalau kita sudah menyadari akan terjadinya perbedaan akidah. Islam dengan jelas telah mengajarkan realitas perbedaan agama mi dengan sederhana dan tegas.[5]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Perbedaan agama itu akan dijelaskan sendiri oleb Allah di akhirat kelak (QS al-Ma’idah [5j: 48). Islam juga jelas memerintahkan perlunya saling mengenal dan saling belajar serta saling memanfaatkan atau membantu satu sama lain, meskipun ada perbedaan suku, etnis, bahasa, warga negara, dan sebagainya. Lebih dari itu, Islam menganggap terjadinya perbedaan adalah sebagai rahmah. Menghargai nilai-nilai kemanusiaan sangat dianjurkan dalam Islam. mi herarti, pendidikan harus mengarahkan anak-anak didik agar siap dan mampu hidup bersama-sama, tanpa permusuhan karena perbedaan etnis, agama, atau golongan.
Dan uraian di atas, keempat dasar visi pendidikan abad 21 menurut UNESCO pada dasarnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan hampir semuanya sejalan. Yang tidak diporbolehkan hanyalah saling menukar agama. Memeluk. agama atau berakidah pada dasarnya merupakan hak yang aling asasi (HAM). Sementara melaksakan agama kepada orang lain bukan saja melanggar HAM.



B.     Saran

1.      Pendidikan agama, dalam mengarungi era globalisasi ini perlu mencakup empat visi dasar di atas. Hal ini semakin bermakna jika para penddik kita mampu mendasarinva dengan nilai-nilai agama/islam.
2.      Dengan kata lain, agama seharusnya diajarkan dengan pendekatan yang sesuai dengan tuntutan yang sedang muncul
3.      Guru harus mengajak murid membangun kebersamaan dan persatuan antar sesama siswa dengan berpikir sehat, sadar diri, dan bersedia menjaga lingkungan serta berorientasi pada karya dan prestasi untuk masa depan mereka











DAFTAR PUSTAKA

Azizy,  A. Qodri. Islam dan Permasalahan Sosial.  Yogyakarta : LKIS. 2000

Azra. Azyumardi. Esei – Esei Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam. Jakarta Logos 1998

Huda. Nuril. Desentralisasi Pendidikan Pelaksanaan dan Permasalahannya. Dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan V : 017 (Juni 1999)

Bailyn. Bernard. Education Inthe Forming Of American Society. New York : ww. Narton & Company. 1960

Aronowitze, Stanley dan Henry A. Giqoux Post modern Education. ; Politics, culture and social crtisism. Minneapolis : University Of minnesota press. 1993







[1] Azizy,  A. Qodri. Islam dan Permasalahan Sosial.  Yogyakarta : LKIS. 2000
[2] Azra. Azyumardi. Esei – Esei Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam. Jakarta Logos 1998
[3] Huda. Nuril. Desentralisasi Pendidikan Pelaksanaan dan Permasalahannya. Dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan V : 017 (Juni 1999)
[4] Bailyn. Bernard. Education Inthe Forming Of American Society. New York : ww. Narton & Company. 1960
[5] Aronowitze, Stanley dan Henry A. Giqoux Post modern Education. ; Politics, culture and social crtisism. Minneapolis : University Of minnesota press. 1993

WARGA NEGARA DAN NEGARA


WARGA NEGARA DAN NEGARA
A.    Warga Negara
1.      Pengertian Warga Negara
Warga Negara merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Warga negara merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Warga negara memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

2.      Kewarganegaraan Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
B.     Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

1.      Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
2.      Pengertian Negara Menurut Para Ahli
·         Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·         Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·         Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·         Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·         Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·         Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

3.      Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
  • Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
  • Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
  • Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
  • Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
  • Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
DAFTAR PUSTAKA

·         http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila